PERAN ULAMA DALAM PEMBERDAYAAN MASYARAKAT
DI KABUPATEN CIAMIS
The Main Role of Ulemas' in Public Empowering of Ciamis Regency
DI KABUPATEN CIAMIS
The Main Role of Ulemas' in Public Empowering of Ciamis Regency
YAT ROSPIA BRATA
170130070011
170130070011
Program Pendidikan Doktor Program Studi Ilmu Sosial
Bidang Kajian Utama Sosiologi Antropologi
Bidang Kajian Utama Sosiologi Antropologi
Universitas Padjadjaran Bandung
E-MAIL : yatrospia@gmail.com
E-MAIL : yatrospia@gmail.com
Secara filosofis bentuk-bentuk pemberdayaan masyarakat yang dilakukan oleh para ulama di Kabupaten Ciamis dapat dikategorikan ke dalam tiga hal, yakni;
1). Pemberdayaan dengan menciptakan iklim yang memungkinkan potensi masyarakat berkembang (enabling)
2). Pemberdayaan yang turut memperkuat potensi atau daya yang dimiliki oleh masyarakat (empowering)
3). Pemberdayaan guna membantu meningkatan taraf derajat pendidikan, kesehatan, serta akses ke dalam sumber-sumber kemajuan ekonomi
Pemberdayaan guna menciptakan iklim yang memungkinkan potensi masyarakat berkembang (enabling), di antaranya dilakukan oleh KH. Moch. Ma’sum Sirodj dari pesantren “al Qur’an” Cijantung, KH. DR. Acep Fadilyani dari pesantren “Darussalam”, Dewasari Pamalayan, K.H. Asep Saefulmillah dari Pesantren Ar- Risalah, K.H. Moch. Syarif dari pesantren “Al Hasan” Ciamis, Ajengan Muhamad Mustopa dari pesantren “Riyadul Muta’alimin” Gegempalan Cikoneng, dan Ustad Ali Maksum dari Pondok Pesantren “Miftahul Huda 357” Blok Rengrang Bojongmengger Cijeungjing.
Kegiatan yang dilakukan melalui aktivitas dalam kelembagaan lokal telah ditampilkan oleh Ustad Ali Maksum dan KH. Muhamad Mustopa, sedangkan kelembagaan regional dan nasional ditampilkan oleh KH. Moch. Ma’sum Sirodj, KH. Asep Saefulmillah, KH Moch. Syarif, dan KH. Dr. Acep Fadilyani.
Kelembagaan lokal dimaksud adalah kelembagaan melalui Pemerintahan Desa, yakni ulama tersebut include sebagai anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa (LPMD). Melalui kelembagaan ini Ustad Ali Maksum dan KH. Muhammad Mustopa senantiasa menjadi inisiator sekaligus legitimizer bagi kebijakan-kebijakan di desa setempat, terutama melalui mekanisme Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (Musrenbangdes).
Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) tingkat Desa merupakan titik tolak bagi seluruh program formal pemerintah, dalam arti kegiatan ini memegang peranan kunci untuk program desa hingga kabupaten dalam satu tahun ke depan. Dalam Musrenbang dibicarakan Program Desa yang akan dibawa ke kabupaten dan akan dikerjakan secara swa-kelola, termasuk dibicarakan mengenai kegiatan pemberdayaan di dalamnya.
Faktanya dalam proses pengambilan keputusan di tingkat desa, pendapat para ulama tersebut masih selalu didengar oleh masyarakat. Kondisi ini didukung informasi dari Pamong Desa Bojongmengger dan Desa Gegempalan yang menyatakan bahwa pendapat dari para ulama tentang kegiatan pembangunan dirasakan lebih menyentuh masyarakat.
Dalam konteks ini yang berbicara adalah ...
1). Pemberdayaan dengan menciptakan iklim yang memungkinkan potensi masyarakat berkembang (enabling)
2). Pemberdayaan yang turut memperkuat potensi atau daya yang dimiliki oleh masyarakat (empowering)
3). Pemberdayaan guna membantu meningkatan taraf derajat pendidikan, kesehatan, serta akses ke dalam sumber-sumber kemajuan ekonomi
Pemberdayaan guna menciptakan iklim yang memungkinkan potensi masyarakat berkembang (enabling), di antaranya dilakukan oleh KH. Moch. Ma’sum Sirodj dari pesantren “al Qur’an” Cijantung, KH. DR. Acep Fadilyani dari pesantren “Darussalam”, Dewasari Pamalayan, K.H. Asep Saefulmillah dari Pesantren Ar- Risalah, K.H. Moch. Syarif dari pesantren “Al Hasan” Ciamis, Ajengan Muhamad Mustopa dari pesantren “Riyadul Muta’alimin” Gegempalan Cikoneng, dan Ustad Ali Maksum dari Pondok Pesantren “Miftahul Huda 357” Blok Rengrang Bojongmengger Cijeungjing.
Kegiatan yang dilakukan melalui aktivitas dalam kelembagaan lokal telah ditampilkan oleh Ustad Ali Maksum dan KH. Muhamad Mustopa, sedangkan kelembagaan regional dan nasional ditampilkan oleh KH. Moch. Ma’sum Sirodj, KH. Asep Saefulmillah, KH Moch. Syarif, dan KH. Dr. Acep Fadilyani.
Kelembagaan lokal dimaksud adalah kelembagaan melalui Pemerintahan Desa, yakni ulama tersebut include sebagai anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa (LPMD). Melalui kelembagaan ini Ustad Ali Maksum dan KH. Muhammad Mustopa senantiasa menjadi inisiator sekaligus legitimizer bagi kebijakan-kebijakan di desa setempat, terutama melalui mekanisme Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (Musrenbangdes).
Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) tingkat Desa merupakan titik tolak bagi seluruh program formal pemerintah, dalam arti kegiatan ini memegang peranan kunci untuk program desa hingga kabupaten dalam satu tahun ke depan. Dalam Musrenbang dibicarakan Program Desa yang akan dibawa ke kabupaten dan akan dikerjakan secara swa-kelola, termasuk dibicarakan mengenai kegiatan pemberdayaan di dalamnya.
Faktanya dalam proses pengambilan keputusan di tingkat desa, pendapat para ulama tersebut masih selalu didengar oleh masyarakat. Kondisi ini didukung informasi dari Pamong Desa Bojongmengger dan Desa Gegempalan yang menyatakan bahwa pendapat dari para ulama tentang kegiatan pembangunan dirasakan lebih menyentuh masyarakat.
Dalam konteks ini yang berbicara adalah ...