Pesan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, yaitu: pemerintah dan/atau pemerintah daerah menyelenggarakan sekurang-kurangnya satu satuan pendidikan pada semua jenjang pendidikan untuk dikembangkan menjadi satuan pendidikan bertaraf internasional.
Di samping itu, akhir-akhir ini mulai dikembangkan Sekolah Bertaraf Internasional (SBI) oleh Ditjen Mandikdasmen pada jenjang pendidikan dasar dan menengah. Ada 3 (tiga) model penyelenggaraan SBI yang akan dikembangkan, yaitu ...
model sekolah baru (Newly Developed), model pengembangan sekolah yang sudah ada (Existing Developed), model terpadu, dan model kemitraan.Di samping itu, akhir-akhir ini mulai dikembangkan Sekolah Bertaraf Internasional (SBI) oleh Ditjen Mandikdasmen pada jenjang pendidikan dasar dan menengah. Ada 3 (tiga) model penyelenggaraan SBI yang akan dikembangkan, yaitu ...
Untuk mendukung semua model penyelenggaraan SBI di atas Direktorat Profesi Pendidik Tanggung jawab dimaksud terkait dengan wajib belajar pendidikan dasar yang tertuang dalam UU Sisdiknas pasal 34 ayat (3) bahwa wajib belajar merupakan tanggung jawab negara yang diselenggarakan oleh lembaga pendidikan pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan masyarakat.
Profil lulusan (standar keluaran- output) sekolah/madrasah bertaraf internasional, maka guru sekolah/madrasah bertaraf internasional pada dasarnya harus memiliki kompentensi lanjut (advance comptence) di samping kompetensi dasar (basic competence) dan kompetensi pengembangan jabatan fungsional yang memang harus dimiliki oleh seorang guru.
Secara umum output sekolah/madrasah bertaraf internasional harus memiliki kemampuan-kemampuan bertaraf nasional dan internasional, yang ditunjukkan oleh penguasaan SNP Indonesia dan penguasaan kemampuan-kemampuan kunci secara global sehingga setara dengan lulusan dari negara maju. Secara khusus, peserta didik lulusan sekolah/madrasah bertaraf internasional memiliki:
Secara umum output sekolah/madrasah bertaraf internasional harus memiliki kemampuan-kemampuan bertaraf nasional dan internasional, yang ditunjukkan oleh penguasaan SNP Indonesia dan penguasaan kemampuan-kemampuan kunci secara global sehingga setara dengan lulusan dari negara maju. Secara khusus, peserta didik lulusan sekolah/madrasah bertaraf internasional memiliki:
- Kemampuan mengembangkan jati diri sebagai Warga Negara Kesatuan Republik Indonesia serta integritas moral dan akhlak yang tinggi;
- Kemampuan belajar sepanjang hayat secara mandiri yang ditunjukkan dengan kemampuan mencari, mengorganisasi dan memproses informasi untuk kepentingan kini, dan nanti serta kebiasaan membaca dan menulis dengan baik;
- Pribadi yang bertanggung jawab terhadap tugas yang diberikan yang ditunjukkan dengan kesediaan menerima tugas, menentukan standar dan strategi tersebut, dan bertanggung jawab terhadap hasilnya;
- Kemampuan berpikir yang kuat dan lugas secara deduktif, induktif, ilmiah, kritis, kreatif, inovatif, dan eksperimentatif untuk menemukan kemungkinan-kemungkinan baru atau ide-ide baru yang belum dipikirkan sebelumnya;
- Penguasaan tentang diri sendiri sebagai pribadi (intra personal/kualitas pribadi);
- Penguasaan materi pelajaran yang ditunjukkan dengan kelulusan ujian dan sertifikat internasional untuk mata pelajaran yang dikompetisikan secara internasional (matematika dan sains);
- Penguasaan teknologi dasar yang mutakhir dan canggih (konstruksi, manufaktur, transportasi, komunikasi, energi, bioteknologi, teknologi tepat guna, dan bahan baru);
- Kemampuan bekerjasama dengan pihak-pihak lain (interpersonal) secara individual, kelompok/kolektif (lokal, nasional, regional, dan global);
- Kemampuan mengkomunikasikan ide dan informasi kepada pihak lain dalam bahasa Indonesia dan bahasa asing (utamanya bahasa Inggris);
- Kemampuan mengelola kegiatan (merencanakan, mengorganisasikan, melaksanakan, mengkoordinasikan, dan mengevaluasi);
- Kemampuan mengidentifikasi, mengorganisasi, merencanakan, dan mengalokasikan sumberdaya selebihnya, yaitu sumber daya alam, finansial, sarana-prasarana, perbekalan, waktu, dan bahan);
- Kemampuan memecahkan masalah dan pengambilan keputusan.
- Terampil menggunakan teknologi informasi dan komunikasi (ICT);
- Mengerti budaya/kultur bangsa-bangsa lain (lintas budaya bangsa);
- Memiliki kepedulian terhadap lingkungan sosial, fisik, dan budaya;
- Menghasilkan karya yang bermanfaat bagi diri sendiri dan bangsa; dan
- Memahami, menghayati, dan menerapkan jiwa kewirausahaan dalam kehidupan.
Dengan merujuk kepada uraian hasil kajian tentang komponen-komponen: kurikulum, proses pembelajaran, sistem penilaian, kompetensi guru, sistem pembinaan profesi, sistem pengembangan karier pendidik sekolah/madrasah bertaraf internasional dan uraian standar output SMBI di atas, maka kompetensi lanjut (advance comptence) pendidik untuk sekolah/madrasah bertaraf internasional dirumuskan sebagai berikut.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar