SURAT PERJANJIAN
Yang bertanda tangan di bawah ini:
Pada hari ini tanggal 31 Oktober 2012 para pihak sepakat untuk menjalin kerjasama pembebasan tanah di Desa …………………… Kecamatan Cisaga Kabupaten Ciamis dengan harga per bata nya Rp. 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) dan luasnya + 2 Ha. Pihak ke-II (Kedua) setuju tanah tersebut dibayar 3x (tiga kali) dengan sistem:
1. Ikatan Tanda Tangan Kontrak
2. DP. 20% diukur BPN
3. Lunas 4 (empat) bulan
Tanah boleh dikerjakan/disetting (dibangun rumah contoh dan rasarana) untuk memperlancar Pihak ke-I (Kesatu) dalam pemasaran dan surat boleh dibalik nama atas nama Pihak ke-I (Kesatu) (PT. ..................................).
Pihak ke-I (Kesatu) akan membayar kepada Pihak ke-II (Kedua) dengan nilai 20% seminggu setelah ditanda tangani perjanjian kontrak ini, dan Pihak ke-II (Kedua) wajib menunjukan surat-surat tanah dan bukti kepemilikan yang syah juga ditanda tangani oleh Lurah dan Camat Cisaga guna memperkuat pegangan Pihak ke-I (Kesatu). Pihak ke-I (Kesatu) bertanggung jawab atas pembayaran tanah kepada Pihak ke-II (Kedua) dan bilamana pada waktu yang ditentukan untuk pembayaran 20% tidak terjadi maka tanda ikatan dinyatakan hangus dan sebaliknya Pihak ke-II (Kedua) bertanggung jawab penuh atas pembebasan tanah tersebut dan siap di tuntut apabila ingkar didalam perjanjian ini.
Demikian surat perjanjian ini dibuat dan ditanda tangani di atas materai 6000.
1. Nama : ..........................................
Pekerjaan : Direktur PT. ..................................
Alamat : ...............................................
Cisaga Kab. Ciamis
Disebut Pihak ke-I (Kesatu)
2. Nama : ..........................................
Pekerjaan : ..................................
Alamat : ...............................................
Cisaga Kab. Ciamis
Disebut Pihak ke-II (Kedua)
Pada hari ini tanggal 31 Oktober 2012 para pihak sepakat untuk menjalin kerjasama pembebasan tanah di Desa …………………… Kecamatan Cisaga Kabupaten Ciamis dengan harga per bata nya Rp. 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) dan luasnya + 2 Ha. Pihak ke-II (Kedua) setuju tanah tersebut dibayar 3x (tiga kali) dengan sistem:
1. Ikatan Tanda Tangan Kontrak
2. DP. 20% diukur BPN
3. Lunas 4 (empat) bulan
Tanah boleh dikerjakan/disetting (dibangun rumah contoh dan rasarana) untuk memperlancar Pihak ke-I (Kesatu) dalam pemasaran dan surat boleh dibalik nama atas nama Pihak ke-I (Kesatu) (PT. ..................................).
Pihak ke-I (Kesatu) akan membayar kepada Pihak ke-II (Kedua) dengan nilai 20% seminggu setelah ditanda tangani perjanjian kontrak ini, dan Pihak ke-II (Kedua) wajib menunjukan surat-surat tanah dan bukti kepemilikan yang syah juga ditanda tangani oleh Lurah dan Camat Cisaga guna memperkuat pegangan Pihak ke-I (Kesatu). Pihak ke-I (Kesatu) bertanggung jawab atas pembayaran tanah kepada Pihak ke-II (Kedua) dan bilamana pada waktu yang ditentukan untuk pembayaran 20% tidak terjadi maka tanda ikatan dinyatakan hangus dan sebaliknya Pihak ke-II (Kedua) bertanggung jawab penuh atas pembebasan tanah tersebut dan siap di tuntut apabila ingkar didalam perjanjian ini.
Demikian surat perjanjian ini dibuat dan ditanda tangani di atas materai 6000.
Ciamis, 31 Oktober 2012
Pihak ke-II (kedua) Pihak ke-I (Kesatu)
………………………… …………………………
SAKSI-SAKSI
1. ………………………… …………………………2. ………………………… …………………………
Tidak ada komentar:
Posting Komentar